Tiga warga negara Timor Leste ditolak memasuki wilayah Indonesia oleh pihak imigrasi Atambua setelah ketiganya teridindikasi menyalahgunakan ijin visa. Ketiga warga negara Timor Leste tersebut yaitu Antonio Ndun (19), Melino Lekidawa Melo Da Costa (19) dan Felix Da Costa (21).